PENERAPAN E-GOVERNMENT MELALUI APLIKASI BURSA KERJA ON LINE DI DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN PROVINSI BALI
I. LATAR BELAKANG
Dengan adanya pemberlakuan otonomi daerah, kegiatan antar kerja yang semula berada dalam koordinasi Departemen Tenaga Kerja, dialihkan menjadi salah satu kegiatan yang berada di bawah Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007, bagian urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan khususnya mengenai Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota adalah pemberian pelayanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan kepada pencari kerja dan pengguna tenaga kerja.
Kebijakan otonomi daerah mengenai peran dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi/Kabupaten/Kota telah mengakibatkan tanggungjawabnya semakin besar dalam pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam pemberian pelayanan penempatan tenaga kerja.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.07/MEN/IV/2008, penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan dan kepada pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan syarat jabatan yang dibutuhkan.
Selama ini pelayanan antar kerja yang dilakukan secara konvensional di Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota belum berjalan secara efektif. Informasi lowongan kerja yang dibutuhkan pencari kerja masih kurang, demikian pula dengan keadaan pencari kerja yang tercatat di bursa kerja pemerintah tidak pernah terinformasi ke pemberi kerja.
Dalam era globalisasi serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, dimana hampir tidak ada lagi batas antara wilayah maupun negara lain, arus informasi bergerak dengan cepat melalui media internet. Melihat perkembangan tersebut, diperlukan solusi bagi pengelolaan antar kerja ini agar pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja dapat dilakukan dengan praktis, cepat, tepat, efektif dan efisien.
Untuk kepentingan tersebut Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali dengan memanfaatkan teknologi informasi membangun aplikasi pelayanan antar kerja yang dikenal dengan nama Bursa Kerja On Line (BKOL) dengan alamat website www.bursakerjabali.com. BKOL diresmikan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada bulan Oktober 2008 berlokasi di Balai Latihan Kerja Pariwisata (BLKP) Jl. Imam Bonjol, Denpasar. BKOL menyediakan 2 buah komputer dengan akses internet yang dapat digunakan oleh pencari kerja dan pemberi kerja. Selain itu ada 2 (dua) orang Petugas Antar Kerja yang akan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, serta perantaraan kerja.
Melalui sistem ini pelayanan kepada masyarakat pencari kerja dan pemberi kerja dapat berjalan dengan praktis, cepat, dan efisien, karena pelayanan Bursa Kerja On Line berjalan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, tidak dibatasi lokasi, waktu pelayanan cepat, akurasi data akurat, cakupan informasi tidak terbatas jarak dan waktu. Dengan dibangunnya Bursa Kerja on Line ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pertemuan antara pencari kerja dan pemberi kerja yang mempermudah terjadinya penempatan.
II. BURSA KERJA ON LINE (BKOL)
Bursa Kerja On Line adalah sarana (media) yang berisi mekanisme untuk mempertemukan pencari kerja dengan pekerjaan yang diinginkan dan pemberi kerja (pengusaha) dengan tenaga kerja yang dibutuhkan secara cepat dan tepat, dengan basis teknologi informasi (internet).
Komponen Bursa Kerja On Line meliputi : pencari kerja, pemberi kerja, administrator (Petugas Antar Kerja), hardware dan software.
Bursa Kerja On Line merupakan aplikasi yang dibangun dengan basis website dengan memanfaatkan jaringan internet. Website ini berisi berbagai informasi yang berguna bagi pencari kerja dan pemberi kerja/penyedia kerja antara lain :
- Pendaftaran Pencari Kerja
- Lowongan Pekerjaan
- Pendaftaran Penyedia kerja
- Kategori lowongan
- Berita ketenagakerjaan
- Foto Gallery
Tampilan halaman muka bursa kerja on line www.bursakerjabali.com seperti gambar dibawah ini :
Gambar 1. Halaman muka www.bursakerjabali.com
Sampai dengan bulan Juli 2009, jumlah pencari kerja yang terdaftar pada bursa kerja on line sebanyak 1.472 orang, sedangkan jumlah penyedia kerja yang terdaftar sebanyak 343 perusahaan. Pencari kerja dan penyedia kerja yang terdaftar berasal dari Provinsi Bali dan di luar Provinsi Bali seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan NTB.
Tampilan database pencari kerja dan penyedia kerja dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Gambar 2. Tampilan database pencari kerja
Gambar 3. Tampilan database penyedia kerja
III. PROSEDUR PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DI BURSA KERJA ON LINE (BKOL)
Prosedur pelayanan penempatan tenaga kerja di BKOL dapat dilihat pada bagan dibawah ini :
Bagan 1. Prosedur Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja di BKOL
1. Pendaftaran Pencari Kerja
Agar bisa menggunakan fasilitas di bursa kerja on line, pencari kerja harus mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah melakukan pendaftaran dan memiliki user name serta password, maka pencari kerja dapat login di bursa kerja on line.
_ |
|
Gambar 4. Formulir pendaftaran pencari kerja
2. Pendaftaran Penyedia Kerja
Agar dapat memasukkan lowongan dan melihat kriteria pencari kerja yang dibutuhkan, maka penyedia kerja harus mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah melakukan pendaftaran dan mempunyai user name, penyedia kerja dapat login ke bursa kerja on line.
Gambar 5. Formulir pendaftaran penyedia kerja
3. Lowongan Kerja
Pencari kerja yang telah terdaftar dapat melihat lowongan kerja yang tersedia. Bila sesuai dengan keinginan, maka pencari kerja dapat langsung mengirimkan lamaran kerja ke perusahaan melalui email.
Gambar 6. Informasi lowongan kerja
Pelayanan penempatan tenaga kerja melalui bursa kerja on line ini masih dalam tahap publish. Pelayanan pada tahap ini merupakan implementasi e-Government yang termudah karena selain proyeknya berskala kecil, kebanyakan aplikasinya tidak perlu melibatkan sumber daya yang besar dan beragam (Indrajit, 2002 : 29).
Komunikasi masih berlangsung satu arah, dimana Dinas Tenaga Kerja mempublikasikan berbagai informasi yang dimilikinya berkaitan dengan ketenagakerjaan, pencari kerja melihat informasi lowongan yang diinginkan dan penyedia kerja melihat pencari kerja yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai Daftar nama PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, prosedur bekerja ke luar negeri secara legal, foto-foto kegiatan Dinas Tenaga Kerja, informasi pameran bursa kerja (job fair), dan lain sebagainya.
IV. PENUTUP
Dengan dibangunnya aplikasi bursa kerja on line dengan alamat www.bursakerjabali.com, maka pelayanan penempatan tenaga kerja kepada pencari kerja dan penyedia kerja diharapkan dapat berjalan secara praktis, cepat dan efisien serta mempermudah terjadinya proses penempatan.
Dukungan Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun aplikasi bursa kerja on line ini sangat baik yaitu melalui APBD Provinsi Bali. Namun di sisi lain, masih adanya berbagai hambatan dalam menjalankan bursa kerja on line ini antara lain :
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM masih menjadi kendala sampai saat ini. Hal tersebut terjadi karena belum semua Petugas Antar Kerja/ Fungsional Pengantar Kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali memahami teknologi informasi yang berkaitan dengan internet, sehingga tidak semua petugas dapat melakukan pelayanan penempatan tenaga kerja secara on line. Di masa mendatang diharapkan Pemerintah Provinsi Bali dapat memberikan pelatihan dan bimbingan teknis yang berkaitan dengan teknologi informasi/internet kepada Petugas Antar Kerja.
2. Lowongan kerja kurang up to date
Kurangnya informasi lowongan kerja juga menjadi salah satu kendala dalam melakukan pelayanan penempatan tenaga kerja melalui bursa kerja on line. Hal ini terjadi karena tidak semua perusahaan yang memiliki informasi lowongan kerja melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini perlu menjadi perhatian baik dari pemerintah maupun penyedia kerja. Semoga ke depan ada koordinasi yang baik antara pemerintah dan perusahaan sebagai penyedia kerja, sehingga selalu ada informasi yang up to date mengenai lowongan kerja.
3. Fungsional Pengantar Kerja belum berfungsi dengan baik
Fungsional Pengantar Kerja merupakan salah satu ujung tombak dalam melakukan pelayanan penempatan tenaga kerja, namun belum semua menjalankan fungsinya dengan baik. Pengantar kerja bertugas untuk menjalankan fungsi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja kepada pencari kerja dan penyedia kerja. Fungsi-fungsi tersebut belum sepenuhnya dapat dijalankan karena masih adanya ketidakteraturan pembagian pekerjaan. Banyak pengantar kerja yang sehari-harinya melakukan tugas rutin administrasi dan kegiatan bidang, sehingga fungsi utamanya belum dapat dijalankan dengan baik.
4. Kurangnya Sosialisasi Bursa Kerja On Line kepada masyarakat
Sejak diresmikan oleh Gubernur bali pada bulan Oktober 2008, BKOL belum banyak diketahui oleh masyarakat khususnya di Provinsi Bali. Bagi pencari kerja yang berada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagian besar telah mengetahuinya, namun bagi pencari kerja di Kabupaten lainnya di wilayah Bali belum semua mengetahui adanya bursa kerja on line ini. Untuk itu diperlukan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Bali, sehingga mereka dapat memanfaatkan fasilitas bursa kerja on line ini.
DAFTAR PUSTAKA
Indrajit, Richardus Eko, 2002, Electronic Government – Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital, Andi, Yogyakarta.
Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan, 2004, Pedoman Sosialisasi Bursa Kerja On Line, Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja.







